Pemerintah Disarankan Membuat Regulasi Pajak Digital
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, berpendapat pemerintah tidak bisa memungut pajak dari Google meski menggunakan Undang-Undang Pajak Penghasilan ataupun perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty). Alasannya, berdasarkan peraturan, pemerintah tidak bisa memungut pajak perusahaan yang secara fisik tidak ada di sini.
Sebagai solusinya, dia menyarankan agar pemerintah membuat aturan pajak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini