maaf email atau password anda salah


Mengurus Status WNI Bisa 14 Hari

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, menyatakan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan status kewarganegaraan seseorang berbeda-beda. Bila semua persyaratan sudah lengkap, proses tersebut biasa memakan waktu sekitar 14 hari. "Tapi itu juga tergantung kasusnya," ujar dia, kemarin.

Sampai Jumat lalu, tutur Freddy, belum ada permohonan yang terkait dengan Arcandra Tahar. Pihak imigrasi, menurut Freddy, mungkin masih meneliti berkasnya. Selain itu, mereka mengecek ke negara yang memberikan status kewarganegaraan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

arsip tempo : 171420498455.

. tempo : 171420498455.

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, menyatakan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan status kewarganegaraan seseorang berbeda-beda. Bila semua persyaratan sudah lengkap, proses tersebut biasa memakan waktu sekitar 14 hari. "Tapi itu juga tergantung kasusnya," ujar dia, kemarin.

Sampai Jumat lalu, tutur Freddy, belum ada permohonan yang terkait dengan Arcandra Tahar. Pihak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan