Pengamen Cipulir Gugat Polisi Rp 1 Miliar
JAKARTA — Dua pengamen, Andro Supriyanto, 19 tahun, dan Nurdin Prianto, 26 tahun, menggugat Ke polisian Daerah Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakar ta Selatan. Keduanya, yang pernah dituduh lalu di dakwa dalam kasus pembunuhan di kawasan Cipulir tapi kemudian di bebaskan di pengadilan tingkat banding, menuntut gan ti kerugian materiil dan imateriil senilai Rp 1,155 miliar.
"Mereka ini korban salah tangkap,” ujar pengacara publik Lembaga Ban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini