maaf email atau password anda salah


Lima Pembunuh Yuyun Dituntut Hukuman Mati

BENGKULU - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

arsip tempo : 171429761233.

hal 2. tempo : 171429761233.

BENGKULU - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Mereka adalah Suket, 19 tahun, Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Dakwaan akan dibacakan Kamis mendatang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Curup, Aan Tomo, saat dihubung

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan