Lima Pembunuh Yuyun Dituntut Hukuman Mati
BENGKULU - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
BENGKULU - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Mereka adalah Suket, 19 tahun, Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Dakwaan akan dibacakan Kamis mendatang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Curup, Aan Tomo, saat dihubung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini