maaf email atau password anda salah


Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda

Buruh berstatus kontrak, buruh on the job training, dan pekerja dengan perjanjian lepas wajib diberi tunjangan.

arsip tempo : 171428458089.

. tempo : 171428458089.

BOYOLALI - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar jangan terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para buruhnya. "THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya (H - 7 Idul Fitri)," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Santoso, kemarin.

Jika terlambat membayar tunjangan, Joko mengatakan, perusahaan akan dik

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan