Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda
BOYOLALI - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar jangan terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para buruhnya. "THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya (H - 7 Idul Fitri)," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Santoso, kemarin.
Jika terlambat membayar tunjangan, Joko mengatakan, perusahaan akan dik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini