Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II dalam kaitan dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dengan keputusan hukum tersebut, berarti Lion Group berhak mengelola Bandara Halim. Saat ini, Halim dikelola oleh perusahaan milik negara, Angkasa Pura II.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II dalam kaitan dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dengan keputusan hukum tersebut, berarti Lion Group berhak mengelola Bandara Halim. Saat ini, Halim dikelola oleh perusahaan milik negara, Angkasa Pura II.
"Amar putusan: TOLAK," demikian putusan Mahkamah Agung yang dirilis di laman resmi www.mahkamahagung.go.id, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.