Pasal-pasal Potensial Alot
Pemerintah mengusulkan revisi 32 pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengidentifikasi setidaknya ada tiga pasal yang diprediksi akan alot pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, klausul pengunduran diri untuk maju sebagai calon. Pasal 7 menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS, dan kepala desa, sejak ditetapkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini