Jaksa Agung Akan Pilih Penghentian Penuntutan
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberi isyarat akan menghentikan kasus penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Alasannya, Novel merupakan pegiat antikorupsi yang mengemban tugas pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepentingan umum. "Pemberantasan korupsi itu kan kepentingan umum," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin. "Kami ingin penegakan hukum k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini