maaf email atau password anda salah


Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi membersihkan 2 kilogram paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

arsip tempo : 171429459239.

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara. tempo : 171429459239.

JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan penebar ranjau paku di jalan dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. Ancaman itu termaktub dalam Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Budiyanto menjelaskan, menebarkan ranjau paku di jalan merupakan tindak kejahatan. "Perbuatan itu membahayakan penge

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan