Seponering Dinilai Sebagai Jalan Keluar Terbaik
JAKARTA - Peneliti hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, berharap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berani menggunakan kewenangannya untuk mengesampingkan perkara Novel Baswedan demi kepentingan umum. Penarikan berkas perkara dari pengadilan, kata Bivitri, tak akan berarti jika, setelahnya, Jaksa Agung tak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
"Menerbitkan SKP2 pun dapat digugat penyidik di praper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini