Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengakui pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dalam peta area terdampak belum rampung. Koordinator Pengaduan Validasi BPLS, Khusnul Khuluk, mengatakan masih ada 86 berkas ganti rugi penduduk yang belum dibayarkan. Sebagian besar masih bermasalah di PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). "Sebagian lainnya karena belum ada tanda tangan nominatif," kata Khusnul, saat dihubungi Tempo, kemarin.
SIDOARJO - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengakui pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dalam peta area terdampak belum rampung. Koordinator Pengaduan Validasi BPLS, Khusnul Khuluk, mengatakan masih ada 86 berkas ganti rugi penduduk yang belum dibayarkan. Sebagian besar masih bermasalah di PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). "Sebagian lainnya karena belum ada tanda tangan nominatif," kata Khusnul, saat dihubungi Tempo, kemarin.
Pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.