maaf email atau password anda salah


Peneror di Batik Air Terancam 6 Tahun Bui

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abaraham Abast, mengatakan penumpang penyebar isu bom di pesawat Batik Air di Bandara El Tari, Kupang, pada Sabtu lalu, terancam 6 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

arsip tempo : 171432152375.

. tempo : 171432152375.

KUPANG - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abaraham Abast, mengatakan penumpang penyebar isu bom di pesawat Batik Air di Bandara El Tari, Kupang, pada Sabtu lalu, terancam 6 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Untuk sementara motif-nya masih sebatas guyon. Kami tengah mendalami keterk

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan