Lima komisioner Komisi Yudisial (KY) yang baru dilantik di Istana Negara pada 18 Desember lalu, menyusul dua anggota lainnya untuk periode 2015-2019, sedang diuji eksistensinya untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim seluruh Indonesia, termasuk institusi peradilan Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Terlebih dengan adanya rencana Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk mengegolkan Undang-Undang Contempt of Court, yang telah masuk dalam pembahasan DPR tahun 2016.
Binsar M. Gultom Anggota Ikatan Hakim Indonesia dan doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Lima komisioner Komisi Yudisial (KY) yang baru dilantik di Istana Negara pada 18 Desember lalu, menyusul dua anggota lainnya untuk periode 2015-2019, sedang diuji eksistensinya untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim seluruh Indonesia, termasuk institusi peradilan Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Terlebih dengan adanya rencana Pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.