Polisi Tangkap Penipu Telkomsel
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SM yang menipu Telkomsel hingga Rp 15,5 miliar, kemarin. Perempuan berusia 30 tahun ini ditangkap di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, mengatakan modus penipuan SM adalah memalsukan identitasnya ketika registrasi untuk kartu telepon "pasca-bayar" di Grapari t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini