Germo Prostitusi Online Dituntut 10 Tahun Bui
MAKASSAR - Germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Christian Carel Ratuanik menilai Aziz terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penjualan orang dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Terdakwa merekrut dan memberikan bayaran ataupun manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya," ujar jaksa Christian saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Christian Carel Ratuanik menilai Aziz terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penjualan orang dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Terdakwa merekrut dan memberikan bayaran ataupun manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya," ujar jaksa Chris
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini