Buruh Akan Gugat PP Pengupahan
JAKARTA —Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mirah menuturkan, UU Ketenagakerjaan menyebutkan kenaikan upah harus memperhitungkan komponen hidup layak. Sedangkan dalam PP Pengupahan, kenaikan upah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini