Kurir Sabu 25 Kg Lolos Hukuman Mati
KARAWANG Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada M. Husein, kurir sabu 25 kilogram. Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Nursaid, yang menuntutnya dengan hukuman mati. “Terdakwa pikir-pikir dulu selama 7 hari apakah mau langsung diterima atau tidak. Kalau tidak puas, bisa mengajukan banding,” kata hakim ketua Eko Susanto setelah membacakan putusannya, kemarin.
Majelis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini