Draf RUU Cantumkan Batas Masa Tugas KPK 12 Tahun
JAKARTA -- Masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibatasi hanya 12 tahun. Batasan itu muncul dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar di kalangan media. "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi pasal 5 draf tersebut.
Pada pasal 73 draf berkop Presiden RI dengan nomor yang belum diisi dan tahun 2015 ini disebutkan, undang-undang ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini