Bea-Cukai Dituding Memeras Pengusaha
JAKARTA - Kalangan pengusaha menganggap rencana pemerintah menaikkan penalti penimbunan peti kemas sebesar Rp 5 juta per hari sebagai modus pemerasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Ini akan menjadi peluru bagi oknum Bea dan Cukai kepada forwarder untuk memeras atau menekan," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Akbar Djohan, ketika dihubungi kemarin.
Pernyataan Djohan merespons rencana pener
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini