Tunggak Royalti Rp 10,6 Miliar
BANDUNG - Pemerintah mengancam 126 perusahaan tambang yang menunggak pembayaran royalti sebesar Rp 10,6 miliar. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Soemarwan Hadisoemarto mengatakan akan menerapkan gijzeling atau paksa badan terhadap mereka. "Bila mereka tidak membayar royalti, kami akan menyerahkan kepada institusi lain untuk menagihnya," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat lalu.
Kewajiban membayar royalti diterapkan kepada penambang yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini