Jalur Hukum bagi FSRU Lampung
Penghentian kegiatan usaha floating storage regasification unit (FSRU) Lampung yang dikelola oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk berbuntut panjang. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut, seperti yang dilaporkan oleh Energy Watch Indonesia-Dewan Pimpinan Pusat Pos Raya pada 29 April 2015 kepada Kejaksaan Agung, berbuah panggilan terhadap jajaran direksi PGN pada dua pekan lalu. "Sudah ditindaklanjuti. Kini masih dalam penyelidikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini