Budi Waseso Akan Hapus Rehabilitasi Narkoba
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso berencana merevisi Undang-Undang Narkotik dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkoba. "Intinya, bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien, dan berhasil," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selatan, kemarin.
Rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini