maaf email atau password anda salah


DPR Susun RUU Penanggulangan Bencana

Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan akibat bencana yang disebabkan oleh ulah seseorang, sekelompok orang, atau korporasi.

arsip tempo : 171420923456.

. tempo : 171420923456.
JAKARTA -- Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan akibat bencana yang disebabkan oleh ulah seseorang, sekelompok orang, atau korporasi. Menurut Ujianto Singgih, anggota Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi DPR, gugatan yang berbentuk class action (gugatan perwakilan kelompok masyarakat) untuk menuntut ganti rugi. "Sanksi diberikan kepada para pelaku yang menyebabkan terjadinya bencana," kata Ujianto di sela-sela pembahasan Rancang...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan