Digugurkan KPU, Calon Kepala Daerah Menggugat
JAKARTA - Gelombang gugatan dari para calon yang tak lolos tahap verifikasi Komisi Pemilihan Umum mulai mengalir ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hingga kemarin, Bawaslu mencatat ada 25 pasangan calon yang telah mengajukan gugatan ke Panwaslu daerah masing-masing. "Mereka menggugat diskualifikasi penetapan calon kemarin," ujar Ketua Bawaslu Muhammad kemarin.
Tahap gugatan ke Panwaslu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini