maaf email atau password anda salah


Penghidupan Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran

Presiden Jokowi menganggap pasal itu perlu diberlakukan lagi.

arsip tempo : 171426256193.

Penghidupan Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran. tempo : 171426256193.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai langkah pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden merupakan sebuah kemunduran. Pasal tersebut, kata Jimly, merupakan peninggalan sistem feodalisme yang telah dihapus oleh MK pada 2006.

Jimly mengatakan alasan dihapusnya pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) waktu itu adalah lantaran bertentangan dengan konstitusi. "Bahkan sa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan