Penghidupan Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai langkah pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden merupakan sebuah kemunduran. Pasal tersebut, kata Jimly, merupakan peninggalan sistem feodalisme yang telah dihapus oleh MK pada 2006.
Jimly mengatakan alasan dihapusnya pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) waktu itu adalah lantaran bertentangan dengan konstitusi. "Bahkan sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini