maaf email atau password anda salah


MKS Tak Berwenang Alihkan Dana Hibah

Dana hibah merupakan kewenangan internal sekolah bersangkutan.

arsip tempo : 171432226075.

. tempo : 171432226075.
JAKARTA - Musyawarah kepala sekolah (MKS) tidak memiliki kompetensi mengalihkan dana pendidikan dari dana hibah (block grant) di Sekolah Menengah Pertama 232, Pulogadung, Jakarta Timur. Dana hibah merupakan kewenangan internal sekolah bersangkutan. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Maman Achdiat mengatakan, MKS tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan pengalihan dana pendidikan. Menurut dia, MKS merupakan organisasi nonstruktural ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan