maaf email atau password anda salah


MA Minta Komisi Yudisial Diberangus

JAKARTA - Mahkamah Agung meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menghapus keberadaan Komisi Yudisial dari Undang-Undang Dasar 1945. Caranya adalah dengan mengamendemen Konstitusi, yakni menghilangkan Pasal 24B yang menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial.

arsip tempo : 171422783378.

. tempo : 171422783378.

JAKARTA - Mahkamah Agung meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menghapus keberadaan Komisi Yudisial dari Undang-Undang Dasar 1945. Caranya adalah dengan mengamendemen Konstitusi, yakni menghilangkan Pasal 24B yang menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial.

"Komisi Yudisial membatasi kekuasaan kehakiman," kata Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suwardi, di kantornya, kemarin. Menurut Suwardi, Pasal 24B itu bertabrakan dengan Bab IX UUD ten

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan