Setelah Lebaran, Tiket Bus Wajib Dijual Online
JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan kewajiban perusahaan otobus (PO) menjual tiket secara online setelah masa mudik-balik Idul Fitri mendatang. Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Eddi, aturan ini akan berlaku pertama kali untuk bus-bus kelas non-ekonomi. "Karena segmen penumpangnya rata-rata sudah melek teknologi," kata dia kepada Tempo, kemarin.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan kewajiban perusahaan otobus (PO) menjual tiket secara online setelah masa mudik-balik Idul Fitri mendatang. Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Eddi, aturan ini akan berlaku pertama kali untuk bus-bus kelas non-ekonomi. "Karena segmen penumpangnya rata-rata sudah melek teknologi," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Eddi mengatakan penerapan aturan itu tergantu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini