Asing Boleh Miliki Properti
JAKARTA - Pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan aturan mengenai kepemilikan properti oleh asing, baik rumah tapak maupun apartemen, sedang dimatangkan oleh Kementerian Keuangan.
"Di Malaysia, kepemilikan asing untuk rumah tapak dan apartemen sudah diatur dalam kebijakan mereka," kata Basuki setelah mendampingi Presiden J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini