Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Pupuk Palsu
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran pupuk palsu di Kabupaten Enrekang. Keduanya adalah Sumantri, 47 tahun, pemilik Toko Putra Tani; dan Hastuti, 44 tahun, pemilik Toko Tani Indo di Kabupaten Enrekang.
Kedua tersangka tidak ditahan. "Mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Thurman Sire
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini