maaf email atau password anda salah


PTUN Kabulkan Gugatan Bekas KPUD Makassar

MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Makassar, Armin. Dalam putusan itu, majelis hakim meminta KPUD Sulawesi Selatan mencabut surat keterangan pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan merehabilitasi namanya.

arsip tempo : 171428480946.

. tempo : 171428480946.

MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Makassar, Armin. Dalam putusan itu, majelis hakim meminta KPUD Sulawesi Selatan mencabut surat keterangan pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan merehabilitasi namanya.

Armin menjelaskan, SK Nomor 107/G/2014/ yang dikeluarkan oleh DKPP, menurut PTUN-MKS, dianggap tidak sah. Karena it

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan