Kisruh Sidrap, KPUD Sulawesi Selatan Ajukan Banding
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengajuan ini dilakukan setelah bekas Ketua KPUD Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Syamsu Alam, memenangi gugatan atas keputusan pemecatan terhadap dirinya.
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengajuan ini dilakukan setelah bekas Ketua KPUD Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Syamsu Alam, memenangi gugatan atas keputusan pemecatan terhadap dirinya.
Anggota komisioner bidang hukum KPUD Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, mengatakan pihaknya mengajukan banding karena mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tata Usa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini