maaf email atau password anda salah


Kisruh Sidrap, KPUD Sulawesi Selatan Ajukan Banding

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengajuan ini dilakukan setelah bekas Ketua KPUD Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Syamsu Alam, memenangi gugatan atas keputusan pemecatan terhadap dirinya.

arsip tempo : 171431620644.

. tempo : 171431620644.

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengajuan ini dilakukan setelah bekas Ketua KPUD Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Syamsu Alam, memenangi gugatan atas keputusan pemecatan terhadap dirinya.

Anggota komisioner bidang hukum KPUD Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, mengatakan pihaknya mengajukan banding karena mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tata Usa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan