maaf email atau password anda salah


Warga Penolak Bandara Dituntut 8 Bulan Penjara

Empat warga dituntut 8 bulan penjara.

arsip tempo : 171430157342.

. tempo : 171430157342.

YOGYAKARTA - Empat terdakwa penolak proyek bandar udara baru di pesisir selatan Kecamatan Temon, Kulon Progo, dituntut 8 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar pada 30 April di Pengadilan Negeri Wates. Keempat terdakwa adalah Wasiyo, Tri Marsudi, Wakidi, dan Saridjo, dalam kasus penyegelan kantor Desa Glagah.

Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi didakwa melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melakukan Perusakan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan