Pengadilan Sita Paksa Kantor Induk XL DIY-Jawa Tengah
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, kemarin, menyita dan mengosongkan paksa gedung PT XL Axiata Tbk (dulu PT Exelcomindo Tbk) atau dikenal sebagai Graha XL, di Jalan Margo Utomo (Jalan Mangkubumi) No. 20-22, Yogyakarta.
Eksekusi itu untuk menghentikan operasi kantor PT XL Axiata. Eksekusi ini merupakan buntut dari berlarutnya sengketa lahan seluas 3.500 meter persegi yang digunakan PT XL sejak 2002. Lahan itu dibeli PT XL dari ahli w
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini