Seorang Penerima Ganti Rugi Tak Punya Alas Hak
MAKASSAR - Staf ahli Pemerintah Kota Makassar, Chairul Andi Tau, mengatakan salah seorang warga penerima ganti rugi lahan tidak mempunyai alas hak milik pada lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Stadion Barombong, Makassar.
MAKASSAR - Staf ahli Pemerintah Kota Makassar, Chairul Andi Tau, mengatakan salah seorang warga penerima ganti rugi lahan tidak mempunyai alas hak milik pada lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Stadion Barombong, Makassar.
"Warga itu hanya memiliki hak garap," kata Chairul setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Makassar, kemarin.
Menurut Chairul, warga itu bernama Rego. Berdasarkan catatan kepemilikan hak garap, yang bersangkutan mengelola la
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini