Zonasi Reklamasi Bisa Tak Masuk RTRW
MAKASSAR - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar mengusulkan tidak memasukkan zonasi reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah RTRW. Anggota Pansus RTRW, Rahman Pina, mengatakan, jika itu terjadi, semua penimbun laut di kawasan pantai barat Makassar bisa dijerat dengan hukum.
"Usulannya ada dua, tidak dimasukkan sama sekali atau dimasukkan dengan komparasi reklamasi ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini