maaf email atau password anda salah


Terdakwa Kasus Politeknik Divonis 18 Bulan Bui

Pengacara dan jaksa belum memastikan upaya hukum lanjutan.

arsip tempo : 171432105190.

. tempo : 171432105190.

MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang dengan hukuman 18 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim Ibrahim Palino, kemarin.

Kedua terdakwa tersebut adalah dosen Politeknik yang menjadi pejabat pembuat komitmen, A.M. Anzarih; dan Kepala Desa Pammanjengan,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan