maaf email atau password anda salah


Penyalahgunaan Perizinan Minimarket Kian Marak

Minimarket berbasis kafetaria harus menjual 95 persen makanan.

arsip tempo : 171429545944.

. tempo : 171429545944.

JAKARTA - Maraknya penyalahgunaan perizinan minimarket berbasis kafetaria disinyalir terjadi setelah kafetaria beroperasi. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran, 95 persen produk yang dijajakan kafetaria adalah makanan. "Dari jumlah tersebut, 50 persen diwajibkan dalam bentuk makanan siap saji," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Fatah, kemar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan