maaf email atau password anda salah


Pembunuh Warga Dangko Divonis 12 Tahun Bui

MAKASSAR - Ryan Hardiansyah, 23 tahun, terdakwa kasus pembunuhan warga Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Makassar, Alfian, 25 tahun, dijatuhi pidana 12 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata ketua majelis hakim Nathan Lambe di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

arsip tempo : 171430541310.

. tempo : 171430541310.

MAKASSAR - Ryan Hardiansyah, 23 tahun, terdakwa kasus pembunuhan warga Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Makassar, Alfian, 25 tahun, dijatuhi pidana 12 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata ketua majelis hakim Nathan Lambe di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Hakim menjelaskan, Ryan membunuh dengan cara menikam Alfian di bagian bawah dada sebelah kanan dengan badik.

Kejadian itu b

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan