Apindo Dipersilakan Kaji Ulang Upah Minimum
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Simon S. Lopang, mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkaji ulang penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sejak 1 November lalu. Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2015 Rp 2 juta dari Rp 1,8 juta tahun ini. Keputusan besaran UMP itu ditetapkan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. "Kami menunggu hasil kajian itu," kata Simon kemarin.
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Simon S. Lopang, mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkaji ulang penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sejak 1 November lalu. Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2015 Rp 2 juta dari Rp 1,8 juta tahun ini. Keputusan besaran UMP itu ditetapkan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. "Kami menunggu hasil kajian itu,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini