Jero Wacik Disebut dalam Tuntutan Artha Meris
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Artha Meris, Presiden Direktur PT Parna Raya Group, selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai ia terbukti menyuap Rudi Rubiandini-ketika itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-sebesar US$ 522 ribu terkait dengan permohonan penyesuaian formula gas untuk perusahaannya.
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Artha Meris, Presiden Direktur PT Parna Raya Group, selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai ia terbukti menyuap Rudi Rubiandini-ketika itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-sebesar US$ 522 ribu terkait dengan permohonan penyesuaian formula gas untuk perusahaannya.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini