Penyuap Pejabat Pajak Bandung Divonis 18 Bulan Penjara
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bandung menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Tumpak Johny Purba, terdakwa kasus suap aparat pajak Bandung. Tumpak dinyatakan terbukti bersalah menyuap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Karess Bandung, Abdul Gani, dan bawahannya pada 2007, dengan cek pelawat senilai Rp 575 juta untuk meringankan kewajiban pajak PT Netway Utama, rekanan PT PLN.
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bandung menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Tumpak Johny Purba, terdakwa kasus suap aparat pajak Bandung. Tumpak dinyatakan terbukti bersalah menyuap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Karess Bandung, Abdul Gani, dan bawahannya pada 2007, dengan cek pelawat senilai Rp 575 juta untuk meringankan kewajiban pajak PT Netway Utama, rekanan PT PLN.
Ketua majelis hakim Janverson Sinaga menyatakan kua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini