Kembalikan Pajak Kekayaan
Tidak sepatutnya pajak kekayaan dihapuskan dan digantikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini karena PPN tidak selaras dengan sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Coba Anda bayangkan, seorang fakir, orang miskin, atau anak-anak yatim yang membeli barang-barang hasil industri mau tidak mau harus membayar pajak. Ya, dalam hal ini itu adalah PPN yang merupakan pajak tidak langsung. Apakah itu selaras dengan keadilan sosial?
Tidak sepatutnya pajak kekayaan dihapuskan dan digantikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini karena PPN tidak selaras dengan sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Coba Anda bayangkan, seorang fakir, orang miskin, atau anak-anak yatim yang membeli barang-barang hasil industri mau tidak mau harus membayar pajak. Ya, dalam hal ini itu adalah PPN yang merupakan pajak tidak langsung. Apakah itu selaras de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini