Pemerintah Tolak Penambahan Nilai Lahan PLTU Batang
BATANG - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batang ternyata tidak hanya terkena kendala berupa alotnya warga yang tidak bersedia membebaskan lahan. Sebagian warga yang sudah menjual lahan ke PT Bhimasena Power Indonesia (BPI)-investor utama PLTU Batang-menuntut tambahan ganti rugi lahan Rp 300 ribu per meter persegi.
Gara-garanya, ada warga yang mengaku tanahnya dibeli PT BPI Rp 400 ribu per meter persegi pada awal 2014. Walhasil, warga yang semula melepaskan lahannya Rp 100 ribu per meter persegi meminta hak yang sama. "Tapi PT BPI membantah," kata Anton, 29 tahun, peternak ayam dari Desa Ujungnegoro kemarin.
BATANG - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batang ternyata tidak hanya terkena kendala berupa alotnya warga yang tidak bersedia membebaskan lahan. Sebagian warga yang sudah menjual lahan ke PT Bhimasena Power Indonesia (BPI)-investor utama PLTU Batang-menuntut tambahan ganti rugi lahan Rp 300 ribu per meter persegi.
Gara-garanya, ada warga yang mengaku tanahnya dibeli PT BPI Rp 400 ribu per meter persegi pada awal 2014. Walhasil, warga y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini