Dua Jempol untuk MA
Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Bukan itu saja, majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Bukan itu saja, majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Menurut Artidjo, perbuata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini