Tiga Komisioner KPU Maros dipecat
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan dua anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros. Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 266/DKPP-PKE-III/2014 mengenai perkara pelanggaran kode etik. Ketiga komisioner KPU Maros tersebut adalah Andi Jufri (ketua), Syukri, dan Abdul Mukti Malik (anggota).
Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian atas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini