Penyidik Punya Bukti Cek yang Diteken Mustagfir
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meyakini Mustagfir Sabry mencairkan dana bantuan sosial pada 2008. Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, mengatakan penyidik punya dasar kuat karena memiliki bukti cek yang ditandatangani Mustagfir.
Rahman mengatakan, menurut penelusuran tim penyidik, untuk mencairkan uang di bank, cek harus ditandatangani oleh yang bersangkutan di hadapan teller dengan memperlihatkan identitas p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini