maaf email atau password anda salah


Bos Primagama Divonis Tiga Bulan Penjara

YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Purdi E. Chandra, pendiri lembaga pendidikan Primagama, 3 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 1,208 miliar, subsider 6 bulan penjara.

arsip tempo : 171425202590.

. tempo : 171425202590.

YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Purdi E. Chandra, pendiri lembaga pendidikan Primagama, 3 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 1,208 miliar, subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh pada 2004-2005," kata hakim R. Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Petrus Sadyo, yaitu hukuman penjara 6 bulan dan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan