Hakim Tolak Sidang Terbuka
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) dengan terdakwa Agun Iskandar, 25 tahun, kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Handri Yanik menolak permintaan tim kuasa hukum yang menginginkan sidang digelar terbuka. "Alasan hakim, karena ini kasus asusila dan korbannya adalah anak, sehingga sidang tertutup untuk umum," ujar Mada R. Mardanus, pengacara terdakwa, seusai sidang.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) dengan terdakwa Agun Iskandar, 25 tahun, kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Handri Yanik menolak permintaan tim kuasa hukum yang menginginkan sidang digelar terbuka. "Alasan hakim, karena ini kasus asusila dan korbannya adalah anak, sehingga sidang tertutup untuk umum," ujar Mada R. Mardanus, pengacara terdakwa, se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini