maaf email atau password anda salah


LBH: Kasus Keracunan Makanan Bisa Dipidanakan

MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar, Abdul Azis, mengatakan pemilik rumah makan Prasmanan di Jalan Monumen Emmy Saelan bisa diproses secara pidana. Sebab, makanan yang disajikannya membuat 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) keracunan. "Proses keracunan ini patut ditelusuri meskipun belum dilaporkan ke kepolisian. Jadi, ini bisa dijerat pidana karena banyak pihak yang terlibat," kata Azis kemarin.

arsip tempo : 171422804025.

. tempo : 171422804025.

MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar, Abdul Azis, mengatakan pemilik rumah makan Prasmanan di Jalan Monumen Emmy Saelan bisa diproses secara pidana. Sebab, makanan yang disajikannya membuat 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) keracunan. "Proses keracunan ini patut ditelusuri meskipun belum dilaporkan ke kepolisian. Jadi, ini bisa dijerat pidana karena banyak pihak yang terlibat," kata Azis kemarin.

Dia meminta pemilik ru

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan